Semarang- hmiwalisongo.or.id. Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Kepemudaan (PTKP) Korkom Walisongo Semarang mengadakan Diskusi Publi...
Semarang- hmiwalisongo.or.id. Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Kepemudaan (PTKP) Korkom Walisongo Semarang mengadakan Diskusi Publik mengkaji pasal-pasal yang dianggap kontroversial dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP) bersama Kanda Muharram, S. HI., M.H di Pelataran Kampus III samping audit 2 UIN Walisongo Semarang, Senin (12/12).
Diskusi ini merupakan bentuk respon dari Bidang (Kabid) PTKP terhadap pengesahan RKUHP yang banyak menuai kontroversi di tengah masyarakat. Tujuan utamanya agar para kader HMI Korkom Walisongo tidak buta akan isu-isu Hukum Nasional.
"Diskusi ini adalah bentuk respon kami terhadap isu yang mencuat belakangan ini tentang RKUHP yang telah disahkan. Masih banyak pasal-pasal yang kontroversial yang perlu dikaji oleh para ahli hukum. Harapannya Kader-kader paham akan isu nasional ini," ujar Ahmad, Kabid PTKP Korkom Walisongo Semarang.
Diskusi diawali dengan penjelasan pemateri tentang apa itu hukum perdata dan istilah-istilah dalam hukum pidana, jenis-jenis hukum yang ada di dunia dan Indonesia, sejarah RKUHP, kemudian membedah pasal-pasal yang dianggap kontroversial. Pembedahan pasal dimulai dari pasal tentang penghinaan terhadap presiden, pasal makar, pidana kumpul kebo, berita bohong, pancasila sebagai idiologi hingga hukum pidana terhadap koruptor yang turun.
Setelah pemaparan dari pemateri, diskusi kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab kemudian diakhiri dengan foto bersama pemateri.
(FM)
COMMENTS